DASAR HUKUM


  1. Persyarikatan Muhammadiyah disahkan sebagai Badan Hukum mula-mula sekali pada tanggal 22 Agustus 1914, sebagaimana ditetapkan dalam Gouvernement Resluit No.81 kemudian diubah menjadi No. 40 tanggal 16 Agustus1920 No.36 tanggal 2 September 1921.
  2. Departemen kehakiman Republik Indonesia menyatakan bahwa STATUS BADAN HUKUM persyarikatan Muhammadiyah tetap berlaku, yaitu tersebut dalam suratnya No. Y.A.S/60/4 tanggal 8 September 1971.
  3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/DDA/1972 menyatakan bahwa PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH.
  4. Surat Menteri sosial No. K/162.1.K/71/MS tanggal 7 September 1971 menerangkan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan ORGANISASI YANG BERGERAK DALAM BIDANG SOSIAL.
  5. Surat Pernyataan Menteri Agama No.1 tahun. 1971 tanggal 9 September 1971 menyatakan bahwa MUHAMMADIYAH ADALAH BADAN HUKUM/ ORGANISASI YANG BERGERAK DALAM BIDANG KEAGAMAAN.
  6. Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23628/MPK/74 tgl 24 Juli 1974 menyatakan bahwa MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

0 komentar:

Posting Komentar

Fanspage

Follow Me

 
Copyright © 2016. 'Aisyiyah Kabupaten Malang - All Rights Reserved

Dikembangkan Oleh: Arzadia Group | albaypulsa | Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger